DIKALA ALAM SUMATERA MENGAMUK KARENA ULAH MANUSIA

 

jurnalpelayanan.com, Sumatera, yang terbentang dari Sabang hingga Lampung, adalah salah satu pulau terpenting di Indonesia, tidak hanya secara ekonomi tetapi juga secara ekologis. Pulau ini adalah rumah bagi hutan hujan tropis dataran rendah, kawasan pegunungan Bukit Barisan yang vital, serta ekosistem gambut yang merupakan salah satu penyimpan karbon terbesar di dunia. Keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya, termasuk Gajah Sumatera, Harimau Sumatera, dan Orangutan Sumatera, menunjukkan peran krusial pulau ini dalam keseimbangan alam global.

Namun, dalam dua dekade terakhir, narasi mengenai Sumatera telah bergeser dari kekaguman terhadap kekayaan alam menjadi keprihatinan mendalam atas serangkaian bencana yang terus berulang. Peristiwa banjir bandang dan tanah longsor di berbagai provinsi, serta krisis kabut asap lintas batas yang menjadi agenda tahunan, telah merenggut nyawa, melumpuhkan ekonomi, dan mengganggu kesehatan jutaan penduduk. Tragedi ini bukan lagi sekadar malapetaka yang harus diterima, melainkan sebuah indikator kritis bahwa alam Sumatera sedang "mengamuk" akibat tekanan yang melampaui batas daya dukungnya.

Intensitas dan frekuensi bencana hidrometeorologi di Sumatera memiliki korelasi kuat dan linier dengan tingkat degradasi lingkungan yang bersifat antropogenik. Eksploitasi sumber daya alam (SDA) secara masif dan tidak berkelanjutan, yang seringkali difasilitasi oleh kebijakan pembangunan yang terlalu fokus pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek, telah merusak sistem penyangga ekologis pulau ini. Oleh karena itu, respons terhadap bencana tidak boleh lagi terbatas pada upaya tanggap darurat pasca-kejadian, melainkan harus diubah menjadi Pelayanan Publik yang proaktif dan berbasis pada restorasi ekologi sebagai fondasi keberlanjutan.

Manifestasi Kerusakan Antropogenik: Dari Hutan ke Gambut

Penyebab utama dari peningkatan kerentanan Sumatera terhadap bencana dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori utama, semuanya berasal dari aktivitas manusia yang melanggar batas ekologis.

Deforestasi Masif dan Hilangnya Fungsi Hidrologi

Hutan hujan tropis di Sumatera, terutama yang berada di sepanjang punggung Bukit Barisan, memiliki fungsi esensial sebagai pengatur tata air (hidrologi). Kanopi hutan bertindak sebagai penangkap air hujan, serasah dan akar pohon menahan laju air, sementara tanah hutan (lapisan humus) memiliki daya serap tinggi, bertindak layaknya "spons" raksasa yang menyerap dan melepaskan air secara perlahan ke anak sungai.

Tingkat deforestasi di Sumatera, yang didorong oleh alih fungsi lahan untuk perkebunan skala besar (terutama kelapa sawit), pertambangan, dan pembangunan infrastruktur, telah mencapai titik kritis.

Ketika hutan ditebang, fungsi "spons" ini hilang seketika.

Banjir Bandang: Hujan deras yang sebelumnya dapat diserap, kini langsung mengalir menjadi surface run-off yang deras, membawa material tanah, lumpur, dan kayu. Banjir bandang yang melanda beberapa wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Bengkulu seringkali disertai dengan material longsoran yang sangat merusak, menunjukkan kegagalan hutan sebagai penahan laju air dan erosi.

Tanah Longsor: Penghilangan tegakan pohon membuat tanah di lereng-lereng curam menjadi tidak stabil. Akar pohon yang berfungsi sebagai pengikat tanah hilang, sehingga ketika tanah jenuh air, daya kohesi tanah tidak mampu lagi menahan gaya gravitasi, memicu bencana longsor yang mematikan.

Degradasi Ekosistem Gambut dan Krisis Asap

Sumatera, khususnya Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan, memiliki hamparan lahan gambut yang sangat luas. Lahan gambut adalah ekosistem yang terbentuk dari sisa-sisa tumbuhan yang terakumulasi dalam kondisi terendam air dan asam selama ribuan tahun. Secara alami, gambut adalah penyimpan karbon yang luar biasa. Aktivitas manusia, khususnya untuk pembukaan lahan perkebunan, telah merusak ekosistem ini melalui dua cara utama: drainase dan pembakaran.

Drainase Kanal: Pembangunan kanal-kanal untuk mengeringkan gambut membuat permukaan air tanah turun drastis. Gambut yang kering menjadi sangat rentan terhadap kebakaran.

Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla): Kebakaran di lahan gambut adalah bencana yang berbeda. Api tidak hanya membakar permukaan, tetapi membakar lapisan organik di bawah tanah, menghasilkan asap tebal (kabut asap) yang mengandung partikel berbahaya (PM2.5) dan sulit dipadamkan. Kabut asap ini telah berulang kali menjadi krisis lintas batas yang mengganggu sektor kesehatan, pendidikan, transportasi, dan pariwisata, memberikan kerugian ekonomi dan sosial yang masif. Bencana ini, secara tegas, adalah bencana buatan manusia.

Penambangan Liar dan Pencemaran DAS

Kegiatan penambangan tanpa izin (illegal mining), terutama penambangan emas tanpa izin (PETI), seringkali merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) dan daerah hulu secara signifikan. Penggunaan bahan kimia beracun seperti merkuri dan sianida mencemari sumber air utama yang digunakan oleh masyarakat, menimbulkan ancaman kesehatan jangka panjang yang merupakan bentuk kegagalan pelayanan publik dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.

SARAN UNTUK PEMERINTAH: 

Dari Reaktif ke Preventif

Respons negara, melalui perangkat Pelayanan Publik, harus diubah secara fundamental. Respons yang ada saat ini didominasi oleh pendekatan reaktif (tanggap darurat, bantuan logistik, pembangunan kembali infrastruktur), yang meskipun penting, tidak mengatasi akar masalah. Pelayanan Publik harus bertransformasi menjadi preventif dan restoratif.

Pelayanan Regulasi dan Penegakan Hukum yang Tegas

Pilar pertama dalam pelayanan preventif adalah regulasi dan penegakan hukum yang kuat. Pelayanan perizinan usaha dan tata ruang harus diubah:

Penerapan Ecosystem-Based Management: Setiap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau izin lingkungan harus didasarkan pada prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan secara rigid. Pelayanan perizinan tidak boleh lagi hanya fokus pada kelengkapan administrasi, tetapi pada validitas ilmiah dari Amdal dan kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Audit Ekologis dan Revisi Izin: Pelayanan publik harus proaktif melakukan audit ekologis terhadap izin-izin yang sudah terbit, terutama yang berada di kawasan Hutan Lindung, Kawasan Rawan Bencana (KRB), dan Lahan Gambut Kritis. Jika terbukti melanggar atau berkontribusi pada bencana, pencabutan izin harus dilakukan tanpa kompromi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan lingkungan. .

Penegakan Hukum Anti-Karhutla: Pemerintah harus memberikan layanan penegakan hukum yang efektif terhadap korporasi dan individu yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Sanksi pidana dan perdata harus maksimal untuk menciptakan efek jera.

Pelayanan Rehabilitasi dan Restorasi Ekologi

Solusi jangka panjang untuk mengurangi bencana adalah mengembalikan fungsi alam. Pelayanan publik harus memimpin gerakan restorasi ekologi.

Restorasi DAS Kritis: Program reboisasi harus difokuskan pada DAS yang mengalami degradasi parah. Pelayanan penyediaan bibit tidak boleh bersifat asal-tanam, melainkan harus menggunakan spesies pohon endemik yang sesuai dengan ekosistem lokal untuk mengembalikan fungsi hidrologi dan keanekaragaman hayati.

Restorasi Gambut (Rewetting): Dalam konteks mitigasi Karhutla, Badan Restorasi Gambut (BRG) dan pemerintah daerah harus memastikan pelayanan restorasi gambut berjalan optimal, terutama melalui pembangunan sekat kanal (canal blocking) untuk menaikkan kembali permukaan air gambut (rewetting) dan penanaman kembali dengan tanaman khas gambut.

Pemberdayaan Masyarakat dalam Restorasi: Pelayanan publik harus melibatkan dan memberikan insentif kepada masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat, untuk menjadi penjaga dan pelaksana restorasi. Pendekatan ini disebut sebagai kearifan lokal berbasis ekologi, yang menjamin keberlanjutan program dan menciptakan rasa kepemilikan.

Pelayanan Informasi dan Peringatan Dini Bencana

Layanan publik harus memastikan bahwa informasi risiko bencana disampaikan secara akurat dan cepat kepada masyarakat.

Sistem Peringatan Dini: Pembangunan sistem peringatan dini (EWS) untuk banjir dan tanah longsor yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Sistem ini harus didukung oleh data geospasial yang akurat dan dapat diakses publik.

Edukasi dan Pelatihan Bencana: Layanan edukasi publik harus diselenggarakan secara berkelanjutan, mengajarkan masyarakat tidak hanya bagaimana merespons bencana, tetapi juga bagaimana mengenali dan mencegah praktik yang merusak lingkungan (misalnya, bahaya pembakaran lahan).

Tantangan dan Harapan Implementasi Pelayanan Restoratif

Menerapkan paradigma pelayanan berbasis ekologi di Sumatera menghadapi tantangan besar:

Resistensi Kepentingan Ekonomi: Terdapat tekanan kuat dari sektor industri yang berorientasi pada eksploitasi cepat, seringkali dengan mengabaikan aspek lingkungan. Pelayanan publik harus mampu menolak tekanan ini demi kepentingan jangka panjang masyarakat.

Keterbatasan Anggaran dan Sumber Daya: Restorasi ekosistem membutuhkan sumber daya finansial, teknologi, dan sumber daya manusia yang besar dan berkelanjutan. Diperlukan alokasi Anggaran Hijau yang memadai.

Koordinasi Lintas Sektor: Bencana di Sumatera melibatkan masalah kehutanan, pertanian, pertambangan, dan tata ruang. Diperlukan koordinasi pelayanan yang kuat antara kementerian/lembaga pusat dan pemerintah daerah agar kebijakan tidak tumpang tindih.

Namun, harapan terletak pada kesadaran kolektif. Kasus bencana yang berulang telah membuka mata publik bahwa biaya pemulihan bencana jauh lebih mahal daripada biaya pencegahan dan restorasi. Pemerintah daerah dan pusat harus memandang restorasi ekologi bukan sebagai beban, melainkan sebagai investasi pelayanan publik yang paling krusial untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan warganya.

"Amukan" alam di Sumatera adalah alarm keras yang menandai kegagalan kita dalam mengelola kekayaan alam secara bijaksana. Bencana hidrometeorologi yang kian intens adalah bukti tak terbantahkan bahwa ulah manusia telah melampaui batas toleransi alam.

Pelayanan Publik tidak boleh lagi hanya hadir sebagai pemadam kebakaran pasca-kejadian. Sebaliknya, ia harus menjadi arsitek pembangunan berkelanjutan, dengan menempatkan restorasi ekologi di inti setiap kebijakan dan program. Ini mencakup penegakan hukum lingkungan yang tegas, reformasi sistem perizinan yang berbasis ekologi, dan program rehabilitasi DAS serta lahan gambut yang masif dan partisipatif.

Hanya melalui pergeseran fundamental ini, di mana kepentingan lingkungan diutamakan di atas kepentingan ekonomi jangka pendek, kita dapat berharap untuk mengembalikan keseimbangan ekologis, meredam "kemarahan" alam Sumatera, dan memberikan jaminan pelayanan publik terbaik berupa lingkungan hidup yang aman, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi kini dan mendatang. (Penulis: Vinus Zai)


Posting Komentar

0 Komentar